Cara Memvonis Buron
Edisi: 25/19 / Tanggal : 1989-08-19 / Halaman : 30 / Rubrik : HK / Penulis :
DI luar perkara pidana khusus ekonomi, korupsi, dan subversi sebenarnya hukum acara (KUHAP) mengharuskan setiap persidangan dihadiri tersangka. Tapi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diketuai I Gde Sudharta, terpaksa tetap melanjutkan persidangan sebuah perkara penggelapan dan penghinaan, dan memvo-nis terdakwa, Januel Hose Molomu, 51 tahun, tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Januel, yang divonis hakim 2 tahun 6 bulan penjara, memang telah kabur sebelum vonis dibacakan hakim. Pada 15 Juli lalu, ia menghilang dari rumah sakit tempat dia dirawat, RSAL dr. Mintohardjo, di Bendungan Hilir, Jakarta. Padahal, sebelumnya majelis telah "berbaik hati" kepadanya dengan menangguhkan penahanannya untuk bisa mengobati…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…