Menuntut Tanah Perumnas

Edisi: 30/19 / Tanggal : 1989-09-23 / Halaman : 24 / Rubrik : HK / Penulis :


PERUM Perumnas tampaknya tak hanya sibuk mengobral rumah dan kavling murahnya. BUMN milik Departemen Pekerjaan Umum itu kini juga kerepotan mengupayakan kembalinya tanah-tanahnya yang tersangkut berbagai sengketa pemilikan. Hingga pekan ini. misalnya, Perumnas tak bisa memperoleh kembali tanah seluas 13 ha, senilai Rp 6,5 milyar, di Desa Jaka Sampurna, Bekasi Selatan, yang dibelinya pada 1977.

Tanah yang jadi barang bukti dalam kasus korupsi Lurah M. Toha Effendi itu justru diserahkan Pengadilan Negeri Bekasi ke developer PT Duta Indocor Agung (DIA). Padahal, "Perumnas telah membeli dan membebaskan tanah itu jauh sebelum PT DIA memperoleh sertifikatnya lewat kasus korupsi itu," kata Direktur Pemasaran Perumnas Arfan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…