Korupsi Barang Spesifik
Edisi: 33/19 / Tanggal : 1989-10-14 / Halaman : 84 / Rubrik : HK / Penulis :
KASUS korupsi pengadaan barang-barang di Perumtel, yang pengusutannya sempat tersendat-sendat sampai lima tahun, Selasa pekan lalu diputus Pengadilan Negeri Bandung. Majelis hakim yang diketuai L.J. Ferdinandus menghukum dua orang bekas direktur perlengkapan Perumtel, Sumardi, 61 tahun, dan I Gusti Ngurah Oka, 62 tahun, masing-masing 4 tahun penjara plus denda Rp 5 juta dan 3 tahun plus denda Rp 2,5 juta. "Kedua terdakwa terbukti korupsi secara berlanjut," kata majelis hakim.
Setelah memberitahukan segala hak terdakwa, sesuai dengan KUHAP, majelis hakim pun menutup persidangan, yang dipadati pengunjung dan diliput TVRI Bandung. Tindakan itu keruan saja diprotes tim pembela, Hotma Sitompoel dan Mohamad Assegaf. "Kok, majelis hakim tidak menanyakan terdakwa atau kami: apakah menerima putusan atau akan pikir-pikir dulu," kata mereka. Setelah sidang, Sumardi kepada TEMPO menyatakan akan naik banding.
Proses perkara korupsi yang melibatkan kedua bekas pejabat penting Perumtel itu terhitung alot. Kendati BPKP pada 1983 telah menyingkap kasus itu, berupa ketidakberesan pada 34 kontrak pengadaan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…