Pengacara Ditangkap: Bisa ...
Edisi: 36/19 / Tanggal : 1989-11-04 / Halaman : 15 / Rubrik : KOM / Penulis :
Saya ingin mengomentari artikel berjudul "Bila Eksepsi di Luar Rel" (TEMPO, 7 Oktober 1989, Hukum). Sesuai dengan pasal 156 KUHAP yang mengatur eksepsi, KUHAP hanya mengenal tiga hal tentang eksepsi itu. Pertama, pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya. Kedua, surat dakwaan tidak dapat diterima. Ketiga, surat dakwaan harus dibatalkan (batal…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…