Pengacara Ditangkap: Bisa ...

Edisi: 36/19 / Tanggal : 1989-11-04 / Halaman : 15 / Rubrik : KOM / Penulis :


Saya ingin mengomentari artikel berjudul "Bila Eksepsi di Luar Rel" (TEMPO, 7 Oktober 1989, Hukum). Sesuai dengan pasal 156 KUHAP yang mengatur eksepsi, KUHAP hanya mengenal tiga hal tentang eksepsi itu. Pertama, pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya. Kedua, surat dakwaan tidak dapat diterima. Ketiga, surat dakwaan harus dibatalkan (batal…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14

Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…

I
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14

Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…

K
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14

Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…