Ganjaran Bagi Pemerkosa
Edisi: 47/22 / Tanggal : 1993-01-23 / Halaman : 66 / Rubrik : HK / Penulis : ARM
SEORANG ibu, Selasa pekan lalu, menulis surat pembaca di ha- rian Kompas. Ia kecewa kepada hakim di Pengadilan Negeri Boyolali, yang hanya menghukum 1,5 tahun kepada pelaku pemerkosaan empat gadis di bawah umur.
Vonis ringan yang mengganggu ibu itu memang diputuskan di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah. Dijatuhkan oleh Hakim Soeryani, pada 16 Desember 1992, kepada terdakwa Redjosuwito, 60 tahun, penduduk Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Jaksa menuduh ia memerkosa empat gadis cilik. Salah satu korbannya, gadis idiot yang diperkosanya berulang kali. Perbuatan itu dilakukan pada tahun 1990 hingga 1992.
Putusan pengadilan itu sempat meresahkan para orang tua. Ibu-ibu yang tergabung dalam PKK Boyolali mengirim surat ke pengadilan, minta agar pelaku dihukum berat. Tapi Hakim Soeryani bergeming. Alasannya, berdasarkan visum dokter, dari empat korban pemerkosaan, cuma satu yang selaput daranya koyak. Menurut pengakuan terdakwa, gadis-gadis itu cuma dipermainkannya.
Bak menyambut gayung protes tersebut,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…