Menyatakan Kebencian Di Itb

Edisi: 40/19 / Tanggal : 1989-12-02 / Halaman : 36 / Rubrik : NAS / Penulis :


REKTOR ITB boleh menuduh mahasiswanya subversif, tapi kejaksaan tampaknya beranggapan lain. Setidaknya, dakwaan yang diajukan pada dua (bekas) mahasiswa ITB yang disidangkan pekan ini, karena keterlibatan mereka pada "Peristiwa ITB 5 Agustus", ternyata berdasarkan pidana umum, dan bukan pasal subversi.

Hal ini diungkapkan Mayjen. Arie Sudewo kepada pers, Jumat pekan lalu. "Ini bukan masalah politik, tapi masalah penegakan hukum," kata Pangdam III Siliwangi ini. Tuduhan primer terhadap keduanya: mereka dianggap melanggar pasal 154 KUHP. Yakni secara sengaja, di depan umum, menyatakan suatu kebencian, permusuhan, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia.

Selain itu, dalam sidang yang akan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?