Vonis Di Gawat Darurat
Edisi: 40/19 / Tanggal : 1989-12-02 / Halaman : 39 / Rubrik : HK / Penulis :
KENDATI terbaring di ruang gawat darurat (ICU) Rumah Sakit Jakarta, Harry Mattalatta alias Hariram Ramchand Melwani tetap dijatuhi vonis oleh pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang diketuai M.S. Lumme, Kamis pekan lalu menghukum buron kelas kakap itu 7 tahun penjara. Harry, 47 tahun, yang diekstradisikan dari Malaysia, menurut hakim, terbukti memanipulasikan dana Sertifikat Ekspor (SE) pakaian jadi, sehingga merugikan negara sekitar Rp 1,66 milyar.
Berdasarkan itu, majelis hakim mewajibkan Harry -- pemilik PD Pooja (eksportir tekstil) dan PT Dewi Pooja Kumari (eksportir pakaian jadi) -- membayar ganti rugi kepada negara Rp 1,66 milyar. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…