Dua Dunia Tiga Hakim Agung
Edisi: 42/19 / Tanggal : 1989-12-16 / Halaman : 79 / Rubrik : HK / Penulis :
DEBAT mengenai Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama (RUU PA) hampir rampung. Diperkirakan, sebelum tahun baru 1990 RUU PA disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang oleh Presiden. Tetapi kemulusan pembahasan RUU PA itu ternyata meninggalkan pertanyaan di kalangan sejumlah anggota Dewan. Bolehkah hakim agung, yang notabene anggota lembaga yudikatif, terlibat aktif dalam proses penggodokan sebuah RUU?
Pertanyaan itu mencuat gara-gara peran aktif Prof. Busthanul Arifin dan dua hakim agung lain, Prof. Md. Kholid dan R. Mochamad Iman, dalam proses pembahasan RUU PA di DPR. Keterlibatan mereka tak cuma pada saat RUU PA digarap Panitia Khusus (Pansus),…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…