Menayangkan Koruptor, Menjerakan Korupsi

Edisi: 43/19 / Tanggal : 1989-12-23 / Halaman : 29 / Rubrik : LAPSUS / Penulis : Sulityadi, Happy


HEBOH soal penayangan itu bermula dari gagasan yang dilontarkan Sukarton dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, akhir November lalu. Ia tegas-tegas menyebutkan tujuannya dengan cara itu: Untuk memberikan sanksi sosial dan moral, sehingga tumbuh budaya malu. "Supaya si pelaku jera, dan perbuatannya itu diketahui masyarakat luas, dan masyarakat tak meniru perbuatan tercela itu," kata Sukarton kepada TEMPO, Sabtu pekan silam.

Tindakannya itu, menurut Sukarton, bukan tanpa dasar hukum. Ia menyebutkan Pasal 10 KUHP tentang hukuman tambahan berupa pengumuman keputusan hakim sebagai landasannya. "Esensi dan semangat pasal itu, jelas, mengandung unsur agar putusan itu diketahui umum," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1962, itu.

Hanya saja, sewaktu pasal itu dilahirkan seabad yang lalu, tambahnya, teknologi media elektronika, seperti TV, belum dikenal. Sehingga, putusan hakim -- tentu, yang sudah berkekuatan tetap -- cuma diumumkan di papan pengadilan. Berarti, hanya orang-orang yang lewat di situ saja yang tahu. Nah, "Kalau melalui TV, jangkauannya 'kan lebih efektif," ucap Sukarton yang, tahun lalu, berhasil menggolkan gagasan pencabutan paspor buron.

Tapi, jenis hukuman baru yang diperkenalkan Sukarton itu, ternyata, tak disetujui para seniornya, Menteri Kehakiman Ismail Saleh dan Ketua Mahkamah Agung Ali Said. Ismail Saleh menganggap bahwa upaya penghukuman dengan menayangkan wajah koruptor di layar televisi itu sebagai hal yang berlebihan. Kecuali itu, ia juga mengingatkan agar Pasal 10 KUHP itu ditafsirkan secara hati-hati.

Mudah-mudahan, kata Ismail Saleh, menimbulkan rasa malu itu tak sampai ditafsirkan bahwa si koruptor harus diarak di muka umum. Atau, si terhukum datang ke departemennya dan meminta maaf kepada seluruh karyawan. "Apa memang begitu penafsirannya. Sebaiknya, kita menafsirkan pasal tersebut dengan pendekatan budaya Timur dan moral Pancasila," kata Ismail, seusai Pameran Kartun se-ASEAN, akhir November lalu.

Ketua Mahkamah Agung Ali Said juga tak mendukung ide Sukarton itu. Menurut Ali Said, upaya penayangan itu seyogyanya, katanya kepada Media Indonesia dan Suara Karya,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

I
Ini Keringanan atau Deal yang Rasional?
1994-02-05

Setelah mou ditandatangani, penggubah lagu pop rinto harahap akan diakui kelihaiannya dalam bernegosiasi perkara utang-piutang.…

M
Modifikasi Sudah Tiga Kali
1994-02-05

Perundingan itu hanya antara bi dan pt star. george kapitan bahkan tidak memegang proposal rinto…

C
Cukup Sebulan buat Deposan
1994-02-05

Utang bank summa masih besar. tapi rinto harahap yakin itu bisa lunas dalam sebulan. dari…