Vonis Cendana Setan

Edisi: 48/18 / Tanggal : 1989-01-28 / Halaman : 29 / Rubrik : HK / Penulis :


PENGUSAHA ternama Nusa Tenggara Timur, tokoh Dewan Kerajinan Nasional dan pemilik beberapa perusahaan di Kupang, John Anggrek, kini dibebaskan pengadilan tinggi daerah itu. Sebelumnya, John, 55 tahun, divonis Pengadilan Negeri Kupang I tahun penjara karena dianggap memberikan sumpah palsu di persidangan penyelundupan kayu cendana -- dengan terdakwa At Ibrahim.

Kamis dua pekan lalu, di rumahnya yang megah di Jalan Sumba, Kupang, pengusaha ini mengadakan misa syukur. "Putusan ini mengejutkan, saya bersyukur pada Tuhan," kata John pada TEMPO

Di persidangan, ia merasa tak diberi hak yang cukup untuk bicara. Karena itu, suatu kali, karena menahan emosi, ia sampai jatuh pingsan. John, yang sempat mendekam 24 hari -- sebelum dikenai tahanan luar di LP Kupang yang terkenal sangat garang panasnya itu, mengaku kehilangan delapan kilo berat badannya.

Derita Anggrek itu bermula…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…