Pencalonan Sang Pangeran
Edisi: 50/17 / Tanggal : 1988-02-13 / Halaman : 28 / Rubrik : NAS / Penulis :
SETIAP warga negara berhak mencalonkan diri sebagai presiden, melalui MPR. Salah seorang di antara yang mengambil kesempatan itu adalah Rusmania, 57 tahun, dari Bandung.
Pada 24 Oktober 1986 ia melayangkan surat kepada Presiden, Wakil Presiden, dan Ketua DPR/MPR, yang antara lain menyatakan: "... apabila Bapak Soeharto menghendaki masa pensiun, kami bersedia diberi pelimpahan kepresidenan tersebut melalui MPR."
Setahun kemudian, sekali lagi ia menulis surat, ditujukan kepada rakyat Indonesia, para wakil rakyat di DPR/MPR, Bakin (Badan Koordinasi Intelijen Negara) dan ABRI. Tapi tawaran Rusmania kali ini menurun. Kalau bukan presiden wakil presiden ya bolehlah. "Bilamana MPR RI menghendaki saya sebagai wakil presiden republik Indonesia, keputusan demikian itu saya junjung tinggi," tulisnya.
Siapa…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?