Gbhn Dan Kepala Desa Kita
Edisi: 01/18 / Tanggal : 1988-03-05 / Halaman : 13 / Rubrik : KL / Penulis : SUTRISNO, LUKMAN
MEMBACA rencana GBHN baru kita seperti dimuat koran sangat menggembirakan bahwa dalam GBHN baru itu akan tercantum konsepsi partisipasi rakyat sebagai strategi pembangunan di negara klta. Pembangunan desa yang partisipatif pada tingkat desa adalah proses pembangunan yang didasarkan pada prinsip gotong-royong antara pemerintah dan rakyat desa, baik dalam membiayai maupun merencanakan program-program pembangunan. Partisipasi dengan demikian dapat diartikan sebagai usaha meratakan tanggung jawab antara pemerintah desa dan rakyat desa dalam menciptakan pembangunan d pedesaan.
Yang menjadi pertanyaan: sejauh mana pemerintah desa yang diatur oleh Undang-Undang No. 5/1979 dapat mendorong keberhasilan pembangunan pedesaan yang bersifat partisipatif seperti yang diamanatkan nantinya oleh GBHN kita yang baru.
Mengkaji kembali Undang-Undang No. 5/1979 secara teliti, ada beberapa permasalahan yang muncul dalam tubuh undang-undang itu yang mungkin dapat menghambat pelaksanaan pembangunan pedesaan yang bersifat partisipatif.
Pasal 10 ayat 1 UU No. 5/1979 mengatur tugas seorang kepala desa yang harus bertanggung jawab atas rumah tangga desa di samping harus bertanggung jawab atas urusan pemerintahan umum. Di samping kedua tugas itu, pasal 17 menentukan bahwa…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…