Tentang Cekal: Hasil Penafsiran Bawahan?
Edisi: 24/23 / Tanggal : 1993-08-14 / Halaman : 13 / Rubrik : KOM / Penulis :
Dalam agama Islam dikenal istilah bidah. Artinya, kurang lebih, upaya menambah-nambahi sebuah hukum atau kegiatan ibadah yang tak pernah diumumkan dalam syariat. Bidah hukumnya haram siapa yang melakukannya berdosa. Lalu apa hubungan bidah ini dengan pencekalan Pak Nas? Adalah menarik apa yang dikatakan Kepala Puspen ABRI, Brigjen Syarwan Hamid. Kata Syarwan, "Nama A.H. Nasution justru tidak pernah didaftar dan masuk kriteria cegah dan tangkal yang tinggal 11 orang itu." (TEMPO, 17 Juli 1993, Nasional). Padahal, menurut laporan TEMPO edisi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…