Vonis Mainan "godfather"

Edisi: 07/18 / Tanggal : 1988-04-16 / Halaman : 99 / Rubrik : HK / Penulis :


TOKOH manipulasi sertifikat ekspor (SE), Santoso Tjoa alias Tjoa Hock Seng, Kamis pekan lalu, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam sebuah sidang in absentia - tanpa dihadiri terdakwa - di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hanya saja vonis majelis hakim yang diketuai Nyonya Nielma Salim itu tidak banyak artinya bagi lelaki berusia 37 tahun, bermuka berewok, yang di kalangan sejawatnya disebut sebagai godfather itu. Sebab, sejak manipulasi yang merugikan negara sekitar Rp 2,4 milyar itu disidangkan, ia sudah buron entah ke mana.

Majelis hakim yang diketuai Nyonya Nielma Saluidi sidang pekan lalu itu memvonis Tjoa 4 tahun penjara ditambah denda Rp 20 juta untuk tindak pidana korupsi dan 6 tahun penjara serta denda Rp 30 juta tindak pidana ekonomi. Selain itu, ia dihukum untuk membayar ganti rugi kepada negara Rp 2,4 milyar leblh. Harta kekayaan dan seluruh barang bukti yang bernilai sekitar Rp 1 milyar disita untuk negara.

Sebelumnya, Tjoa oleh Jaksa Yusuf Ali dituntut penjara…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…