Tanah Wakaf Setelah Kompilasi
Edisi: 22/18 / Tanggal : 1988-07-30 / Halaman : 44 / Rubrik : AG / Penulis :
SUDAH lima tahun. Perkara itu belum juga sudah di Pengadilan NegeriJakarta Selatan. Selain PT Setiawan Sejati, 300 jamaah Masjid Baitul Mukhlisin, Karet Semanggi Setiabudi, Jakarta, itu ikut menggugat Gubernur DKI Jakarta sebanyak Rp 2,5 milyar.
Gubernur itu mereka tuduh mengubah status hukum tanah itu jadi milik negara. Padahal, warisnya, Aisyah, tanah pemberian Muhamad Sainan (almarhum) itu diakui sebagai wakaf. Pada 1983 pengurus yang lama melego tanah masjid itu, 260 m, kepada pengusaha tersebut.
Awal Juli lalu gugatan itu ditolak gubernur. Alasannya: tanah itu tak ada Akta Ikrar Wakaf (AIW). Dan penjualannya sulit seandainya sang nadir ingat pada Peraturan Pemerintah (PP)…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…