Menjerat Buron Berpaspor Ganda

Edisi: 22/18 / Tanggal : 1988-07-30 / Halaman : 80 / Rubrik : HK / Penulis :


KEJAKSAAN mencatat prestasi bagus di hari ulang tahunnya yang ke-27. Pada Rabu malam pekan lalu, seorang buron kejaksaan, Frans Limasnax, diringkus di rumahnya di Jalan Rajawali Selatan 10, Jakarta. Padahal, Frans yang dihukum 2 tahun penjara dalam sidang in absentia karena terbukti menyelundup, selama tiga tahun, atau sejak November 1985, berhasil mengelabui pihak berwajib kendati bolak-balik Jakarta-Singapura.

Beberapa hari sebelum penangkapan Frans, Tim Operasi Intelijen Kejaksaan mendapat informasi bahwa Frans ada di Jakarta. Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono segera menugasi Yon Artiono Arbai, 43 tahun, seorang perwira keamanan di Kejaksaan Agung untuk mencari buron itu. Yon terpilih karena ia dikenal "ahli" menjerat buron sehingga pada 1984 mendapat penghargaan khusus dari Jaksa Agung.

Untuk menangkap Frans, Yon hanya dibekali informasi yang minim. Frans, ayah dua anak, dan bernama kecil Tan Tek Siong konon kini bersembunyi di rumahnya, Jalan Rajawali X/10 Jakarta. Bahkan foto buron itu pun kejaksaan tak punya.

Ditemani Machmud, seorang petugas merangkap sopir, Yon berangkat menuju rumah yang dimaksud. Tapi selama dua hari "nongkrong"…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…