Hukum Singkong Dan Gaplek

Edisi: 28/18 / Tanggal : 1988-09-10 / Halaman : 79 / Rubrik : HK / Penulis :


SINGKONG, tapioka, atau gaplek bisa pula digelar di persidangan. Seorang pengusaha gaplek di Pematangsiantar, Lim Yaow Siong alias A Siong, pekan-pekan ini menjadi usahawan pertama yang duduk di kursi terdakwa hanya gara-gara urusan izin usaha industri. Ia dituduh tanpa izin telah mengubah usahanya, dari memproduksi tepung tapioka menjadi gaplek.

Kasus seperti itu biasanya tak pernah menjadi urusarl pengadilan. Sebab, Dinas Perindustrian setempat selalu bisa mengatasinya lewat pendekatan ataupun teguran. Meskipun sudah berkali-kali ditegur dan telah tiga kali dipanggil, A Siong, 33 tahun, tetap membandel. "Demi menegakkan wibawa, kami terpaksa mengajukannya ke pengadilan,"…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…