Mudik Tanpa Denda

Edisi: 37/18 / Tanggal : 1988-11-12 / Halaman : 43 / Rubrik : HK / Penulis :


VONIS denda Mahkamah Agung (MA) V terhadap empat dari 23 orang nelayan Taiwan, yang terbukti mencuri ikan di perairan Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE), ternyata tak berarti apa-apa. Kejaksaan Agung, yang semula menyambut vonis itu dengan sukacita, akhir Oktober lalu, terpaksa membiarkan keempat terhukum pulang ke kampung halamannya tanpa membayar denda. Sebab, keempat terpidana itu tak punya uang untuk membayar denda masing-masing RplO sampai Rp20 juta.

Keempat terhukum itu, Juni tahun lalu, ditangkap patroli TNI-AL bersama 19 orang anak buahnya di kapal Taiwan KM Chyag Tai I dan Chyag Tai II. Kedua kapal itu dipergoki patroli ketika mencuri ikan pada kawasan ZEE Indonesia 200 mil dari pantai.

Jaksa Halius Hoesen kemudian menyeret semua awak kedua kapal itu ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Tadi majelis hakim yang diketuai Munziri Syarkawi menolak dakwaan jaksa dan menerima eksepsi pembela E.W. Papilaya. Dakwaan itu, menurut hakim, cacat karena penyidik dari TNI-AL belum disumpah sesuai KUHAP.

Tentu saja kejaksaan kecewa atas vonis itu. Jaksa Halius pun kasasi ke Mahkamah…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…