Memangkas Pengacara

Edisi: 40/18 / Tanggal : 1988-12-03 / Halaman : 32 / Rubrik : HK / Penulis :


SI Anu itu enak amat, bah. Dia nongol ke Fakultas Hukum USU Medan hanya waktu apel bendera 17-an tiap bulan. Lalu, tatkala menerima gaji. Di luar kedua acara itu si dosen, konon, sibuk mencari duit dengan berpraktek sebagai pengacara, sementara tugasnya sebagai dosen cukup diwakili asistennya.

Gunjingan semacam itu, agaknya, yang membikin Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Medan, Djazuli Bachwar, sewot. Dengan suratnya pada 5 November lalu, ia mengultimatum pengacara yang merangkap pegawai negeri agar segera menentukan pilihannya. Jika si pegawai negeri yang pengacara tak menentukan pilihannya sampai 15 Desember 1988, Djazuli menganggap mereka memilih status pegawai negeri. Artinya, "baju" kepengacaraan mereka otomatis copot.

Jika penertiban berjalan lancar, tak kurang dari 88 orang penasihat hukum dari 294 pengacara dan advokat di kota itu --…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…