Kisah 12 Nelayan

Edisi: 44/17 / Tanggal : 1988-01-02 / Halaman : 22 / Rubrik : NAS / Penulis :


PENEGAK hukum di Medan kesandung akal bulus empat nelayan Malaysia. Sampai akhir pekan lalu, sudah enam bulan mereka kehilangan jejak para penangkap ikan yang memasuki perairan Indonesia secara tak sah itu.

Ceritanya: Pertengahan Juni lalu, keempat nelayan asing itu, yang dituduh melakukan penangkapan ikan secara gelap di teritorial Indonesia, disidang di Pengadilan Negeri Medan. Hakim menghukum mereka masing-masing 12 bulan penjara atau membayar denda Rp 65 juta. Keempat terhukum - Lim Cong Wah, Kee Woi Nam, Tan Hock Chun, dan Lim San Kak memilih keputusan yang terakhir. Tapi sebelum keputusan dilaksanakan mereka sudah angkat kaki lebih dulu dari Medan. "Mereka kini dinyatakan sebagai buronan," kata seorang penegak hukum.

Mengapa keempat nelayan itu bisa raib? Ketika keempat penduduk Desa Hutan Melintang itu…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?