Nico Dan Perkara Pistol Kaliber-38
Edisi: 44/17 / Tanggal : 1988-01-02 / Halaman : 76 / Rubrik : HK / Penulis :
KISAH pembunuhan Letnan Kolonel (Penerbang) Steven Adam, empat tahun silam, hingga kini masih tetap diliputi kabut misteri. Apalagi tersangka pelakunya, Joni Sembiring dan kawan-kawan, beberapa waktu lalu dibebaskan Mahkamah Agung dari tuduhan tersebut. Bahkan kini salah seorang oknum polisi yang dianggap terlibat, Kapten Polisi Nicodemus, dinyatakan pula oleh peradilan tertinggi tidak terbukti membantu pembunuhan atas diri perwira penuntun di Sekolah Staf TNI-AU, Jakarta, itu.
Namun, berbeda dengan Joni Sembiring yang bebas murni, Nicodemus rupanya masih harus menjadi penghuni penjara.
Majelis Hakim Agung yang dipimpin Ketua Muda Militer Piola Isa baru-baru in hanya menurunkan voni Mahkamah Agung Militer II Jakarta terhadap Nicodemus, dari 16 tahun menjadi 6 tahun penjara. Kendati tidak terbukti membantu pembunuhan, menurut Mahkamah, Nico terbukti menguasai senjata api tanpa hak dan kemudian menadah mobil hasil curian.
Semula, Nicodemus, 41 tahun, diajukan ke meja hijau dengan tuduhan mendukung pembunuhan Steven. Caranya dengan meminjamkan sepucuk pistol kaliber-38 kepada Joni. Senjata itu yang menurut…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…