Cuma Buat Polisi ?

Edisi: 46/17 / Tanggal : 1988-01-16 / Halaman : 40 / Rubrik : HK / Penulis :


BOLEHKAH tentara dipraperadilankan ? Sekalipun sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 15/1983 -- memberi wewenang praperadiln menyidangkan militer di luar Polri -- di kalangan pengadilan tampaknya masih ada beda pendapat.

Hakim Titi Nurmala di Pengadilan Negeri Medan, misalnya, jelas menjawab tidak. Sebab itu, Sabtu pekan lalu hakim wanita itu menolak permohonan praperadilan yang diajukan seorang petani, Dameria beru Tarigan. Dameria menggugat Danramil Medan Johor, Lettu. P. Barus, karena menahan suami wanita itu, Kursi Karo-karo.

Keputusan Hakim Titi itu merupakan yang kedua kalinya terjadi di Sumatera Utara sebulan ini. Sebelumnya, Hakim Darwin A. Darwis, di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, menolak praperadilan seorang warga yang menuntut Koramil di…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…