Menggugat Reklame Bentoel
Edisi: 46/17 / Tanggal : 1988-01-16 / Halaman : 40 / Rubrik : HK / Penulis :
MENGGUGAT ke pengadilan kini agaknya menjadi mode bagi sebagian orang. Bahkan untuk soal yang biasa terjadi sehari-hari sekalipun. Salah satu "korban" mode itu misalnya perusahaan rokok kretek PT Bentoel. Setelah digugat ganti rugi Rp 1 trilyun oleh pengacara R.O. Tambunan -- gara-gara mengiklankan rokok kretek Bentoel Remaja bulan lalu, industri rokok, tiga besar bersama Gudang Garam dan Djarum, itu digugat lagi oleh seorang penduduk Malang, Rudy Wijaya, untuk membayar ganti rugi Rp 10 milyar. Rudy menuding papan reklame Bentoel yang dipasang disepanjang Jalan Blitar-Malang telah mengakibatkan ia hampir mengalami kecelakaan.
Untung bagi Bentoel, gugatan itu tidak berlarut-larut. Pekan lalu pihak penggugat Rudy dan adiknya, Anhar Setiadibrata, seoran penacara, mencabut kembali semua gugatannya,setelah Bupati Kabupaten Malang turun tangan. "Kami…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…