Dan Nabi Pun Ditegur
Edisi: 51/17 / Tanggal : 1988-02-20 / Halaman : 40 / Rubrik : AG / Penulis :
TENTANG Muhammad Rasulullah berijtihad, terjadi debat. Mayoritas ulama mazhab Hanafi dan Hambali, seperti Ibn Hajib, Amidi, serta beberapa dari mazhab Syafii, yaitu Fakhr Razi, Baydhawi, dan sebagian ulama Mu'tazilah (Qadli Abd al-Jabbar, Abu al-Husayn al-Basri), menyebut Nabi memang berijtihad.
Tetapi pendapat ini ditolak Ibn Hazm. Ia tokoh mazhab Dzahiri -- yang menafsirkan teks secara lahiriah itu. "Kafir berpendapat bahwa para nabi beriijtihad dalam hal syariat," katanya. Dia didukung oleh beberapa ulama Mu'tazilah lain seperti al-Jubbai dan Abu Hasyim.
Menurut mereka, wahtu itu hukum Tuhan yang pasti. Jadi, wajib diikuti. Sedangkan ijtihad Rasul, dalam kasus tiadanya nash penjelas, bisa dianggap suatu hukum dhanni (dugaan). Jadi, terkadang bertentangan dengan hukum yang pasti. Lagi pula, kalau berijtihad, Rasul itu tak beda dengan manusia umumnya.
Argumen ini ditanggapi kelompok awal tadi. Dugaan itu tentu ada, kata mereka, dan justru mau diputus. Nah, ijtihad Nabi jadi vonis yang mustahil salah, karena dia maksum…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…