Jika Eksekusi Dipentung Massa
Edisi: 51/17 / Tanggal : 1988-02-20 / Halaman : 87 / Rubrik : HK / Penulis :
SEKITAR seribu orang penduduk Penyabungan, Tapanuli Selatan, Selasa pekan lalu, berkumpul menyaksikan peristiwa yang jarang terjadi di kampung itu: eksekusi putusan pengadilan. Lepas sembahyang lohor, seorang petugas Pengadilan Negeri Padangsidempuan, Maruhum Harahap, dikawal sekitar 10 petugas Polri, membacakan perintah instansinya untuk mengeksekusi rumah Almarhum Abdul Hamid Nasution, yang kini ditinggali anak-anaknya.
Tapi belum selesai Maruhum membacakan surat perintah ketua pengadilan itu, seorang gadis sekitar 20 tahun, Leliana Nasution, salah seorang putri Almarhum, merampas surat itu. Maruhum terkesiap. Tapi Leli dengan tenangnya mengoyak-ngoyak surat itu sehingga jadi serpihan kecil. Menariknya, penduduk yang menonton, rupanya, berada di pihak Leli. Spontan mereka bertepuk tangan dan bersorak memben semangat kepada anak yatim itu.
Sebaliknya, Nasrun Batu Bara, salah seorang pihak -ang memohon eksekusi neledak. Ia muncul dengan parang di tangan, dan memburu Leli beserta saudara-saudaranya. Suasana menjadi hingar-bingar. Massa pun kalang kabut menyelamatkan diri.
Beberapa polisi, yang nengamankan eksekusi tadi, membuang tembakan ke udara. Nasrun segera diboyong Lurah Haji Bustomi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…