Korupsi Melalui Komputer

Edisi: 52/17 / Tanggal : 1988-02-27 / Halaman : 35 / Rubrik : HK / Penulis :


DENGAN senjata lama, undang-undang antikorupsi, akhirnya pekan lalu Jaksa Chairuman Harahap dan Togar Hutabarat berkeyakinan tuduhannya terbukti dalam perkara kejahatan komputer di BNI 1946 New York. Sebab itu, ia menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Rudy Demsy, 30 tahun, dan Seno Adji, 31 tahun, masing-masing dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 20 juta, serta uang pengganti US$ 40 ribu.

Perkara kejahatan komputer yang melibatkan Rudy dan Seno memang menarik perhatian masyarakat, dan menjadi bahan diskusi para pakar hukum dan komputer. Sebab, modus kejahatan itu selain asing bagi masyarakat juga pertama kalinya diadili di Indonesia. Apalagi dalam hukum pidana Indonesia, tidak satu pasal pun yang mengatur kejahatan komputer. Sebab itu, pihak kejaksaan terpaksa menggunakan undang-undang antikorupsi untuk menjaring kedua terdakwa.

Kejahatan yang dilakukan Rudy dan Seno, seperti dituduhkan jaksa, tidak terbayangkan oleh orang yang masih awam dengan komputer. Kedua orang itu hanya dengan sebuah pesawat personal computer (PC) dan sebuah modem - alat yang memungkinkan komputer berkomunikasi lewat telepon - mentransf- er uang BNI 46 Pusat di Citibank dan uang BNI 46 New York di Mantrust sebanyak US$ 18,7 juta atau sekitar…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…