Korupsi Canggih ?

Edisi: 52/17 / Tanggal : 1988-02-27 / Halaman : 38 / Rubrik : HK / Penulis :


VONIS pertama untuk kasus leasing (sewa guna) dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai Sakir Adiwinata, Kamis pekan lalu. Presiden Direktur PT Dwi Sari Utama, Yohannes Sindhu Pramono, 38 tahun, divonis hakim 9 tahun penjara ditambah denda Rp 30 juta karena terbukti "membobolkan" perusahaan leasing PT Salindo sebanyak Rp 7,28 milyar.

Menariknya, kendati PT Salindo adalah perusahaan swasta, majelis menganggap Sindhu, denhon perbuatannya itu, telah mengkorup uang negara atau korupsi. Sebab,sebagian dari saham PT Salindo ternyata milik Bank Dagang Negara (BDN). Menurut undang-undang antikorupsi, seorang koruptor bukan saja yang menggelapkan secara langsung uang negara, tetapi juga mengkorup uang badan-badan yang dibiayai negara.

Terlepas dari soal itu, cara Sindhu membobolkan PT Salindo memang canggih. Sekitar…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…