Sebuah Vespa Di Simpang Vonis
Edisi: 02/18 / Tanggal : 1988-03-12 / Halaman : 29 / Rubrik : HK / Penulis :
LAIN hakim, lain vonisnya. Lumrah. Perkara baru runyam bila dua hakim menjatuhkan putusan berbeda untuk dua perkara yang sama. Di sebuah sidang perkara narkotik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim S.M. Binti memutuskan, barang bukti berupa sepeda motor Vespa dikembalikan kepada terhukum, Sugeng Santoso. Belakangan, ketika rekan Sugeng, Suherman, divonis Hakim Reni Retno vati, Vespa yang sama diputuskan disita untuk negara.
Persoalan itu terungkap ketika baru-baru ini istri Sugeng, Nyonya Agustin Fatmayati, berdasarkan vonis untuk suaminya, bermaksud mengambil Vespa itu di kejaksaan. Tapi pejabat kejaksaan menolak. Sebab, itu tadi, ada putusan lain yang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…