Akhir Cerita Pak De Dan Nur Usman
Edisi: 06/18 / Tanggal : 1988-04-09 / Halaman : 39 / Rubrik : HK / Penulis :
DUA kasus pembunuhan, Dice Budiasih dan Roy Irwan Bharya, yang sangat mengebohkan dan kontroversial itu dituntaskan peradilan. Majelis Hakim Agung yang diketuai Adi Andojo Soetjipto Senin pekan lalu menolak permohonan kasasi Moh. Sirajuddin, 56 tahun, alias Pak De, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dice.
Pada hari yang sama, majelis serupa juga menolak kasasi Nur Usman, 57 tahun, yang dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan anak tirinya, Roy Bharya. Sebab, "Pengadilan Tinggi tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Adi Andojo. Berdasarkan vonis itu,
Pak De tetap harus menjalani hukuman seumur hidup - kecuali mendapat grasi dari Presiden. Sementara itu, Nur Usman, yang sebelumnya sudah ditahan selama 5 bulan, harus menjalani penjara selama 4 tahun 7 bulan bila tidak meminta grasi dari Presiden. Tapi bila ia…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…