Memperebutkan Bekas Tambak

Edisi: 08/18 / Tanggal : 1988-04-23 / Halaman : 29 / Rubrik : NAS / Penulis :


SEIRING tak selalu berarti sejalan. Itulah yang terjadi dengan Edhy Setiawan Wiroatmojo, Direktur Utama PT Pondok Hijau Indah (PHI), dan Dwi Sety Wahyudi, Direktur Utama PT Puri Sakti Co. (PSC).

Dua pengusaha muda yang sama-sama bergerak di bidang real estate itu kini harus berhadapan di meja hijau. Dua pekan lalu Edhy menggugat Dwi Rp 25 milyar gara-gara sengketa tanah. Padahal, mereka berdua pernah bekerja sama dalam mengurus perizinan lokasi pembangunan perumahan di atas tanahseluas 25 hektar di Desa Tawang Rejosari, Semarang Barat.

Senin pagi pekan ini berlangsung sidang kedua di Pengadilan Negeri Semarang. Tak lebih dari setengah jam, majelis hakim yang dipimpin Ny. P. Sidjabat, S.H., mendengarkan jawaban pihak tergugat yang tak hadri dalam persidangan.

Dwi dan perusahaannya yang diwakili pengacaranya, Wirjolukito, S.H., menolak semua maksud dan dalil gugatan yang diajukan lawannya itu.

Silang sengketa itu bermula ketika PHI, sekitar April 1983, membeli tanah seluas 25 hektar di Desa Tawang Rejosari, Semarang Barat. Tanah yang semula tambak itu akan disulap menjadi perumahan di bawah bendera PHI. Namun, rencana itu tak bisa diwujudkan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?