Sunatan Pak Wali

Edisi: 08/18 / Tanggal : 1988-04-23 / Halaman : 78 / Rubrik : HK / Penulis :


PRAKTEK sunat-menyunat ganti rugi pembebasan tanah ternyata luar biasa. Itulah yang dialami H. Moh. Jasin dan empat penggarap lainnya di Bintaro, Jakarta Selatan. Dari uang ganti rugi sekitar Rp 470 juta atas tanah seluas 37.612 m2, hanya Rp 38 juta yang masuk ke kantung mereka. Sisanya, separuh dari jumlah ganti rugi itu masuk ke kas Wali Kota, dan selebihnya tercecer di kantung para perantara.

Areal yang kini menjadi lokasi instalasi dan fasilitas perhubungan Departemen Hankam itu semula merupakan tanah bengkok desa, yang kemudian digarap kelima orang tadi. Sejak tahun 1972 tanah itu disewa Departemen Hankam selama 20 tahun dari Moh. Jasin, selaku lurah Desa Bintaro.

Belakangan rupanya Hankam sangat membutuhkan tanah tersebut. Sebab…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…