Suap, Suap, Lagi-lagi Suap

Edisi: 09/18 / Tanggal : 1988-04-30 / Halaman : 76 / Rubrik : HK / Penulis :


SETELAH hakim dan jaksa dituding pesakitan menerima suap, kini giliran pengacara, yang dituding memakan "uang haram" itu . Seorang tersangka pembunuhan, Husni, 28 tahun, Kamis pekan lalu, tiba-tiba meradang begitu majelis hakim memvonisnya dengan hukuman 9 tahun penjara - sama dengan tuntutan jaksa. Ia menendang kursinya, sembari menuding kedua pembelanya dari Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Peradin, Benny Simanungkalit dan Husein Junaidi, telah menipunya Rp 2 juta.

Dengan emosi tinggi, Husni mengatakan bahwa ia sudah menyetorkan uang tersebut, melalui kedua pengacara tadi, untuk jaksa dan hakim agar divonis ringan. Ternyata, kini ia tetap dihukum_ berat. . Keributan itu semakin meriah karena istri terhukum. Halimah. melolong histeris. Wanita ini menuntut pengembalian uang tadi.

Majelis hakim diketuai Hasan Basri Pane segera meninggalkan ruangan sidang. Sementara itu,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…