Wartawan Dan Buronan
Edisi: 03/23 / Tanggal : 1993-03-20 / Halaman : 104 / Rubrik : KL / Penulis : Kusumah, Mulyana W
PADA suatu malam menjelang akhir Februari lalu Onky Alexander, yang sejak tiga bulan sebelumnya dinyatakan buron oleh polisi, menepati janji berjumpa dengan wartawan. Buronan itu dalam wawancara sekitar dua jam membentangkan panjang lebar tentang kusut masainya peristiwa-peristiwa yang dialaminya sehubungan dengan tuduhan sebagai pelaku penipuan yang dibebankan padanya. Ia memang sedang mencoba membela diri secara publik, dan hal itu tampil dalam sajian liputan wawancara yang kemudian dimuat. Polisi, dalam hal ini pihak Polres Jakarta Barat, langsung menilai: seharusnya wartawan memberitahukan kejadian itu pada mereka sebagai wujud partisipasi dan tanggung jawab masyarakat.
Inilah yang melahirkan kembali perdebatan tentang hak-hak istimewa wartawan, terutama karena pernyataan polisi menimbulkan pelbagai tanggapan, baik dari kalangan wartawan maupun para ahli hukum.
Hak tolak wartawan, khususnya yang dirumuskan dalam Pasal 15 ayat 1 Undang-undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang No.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…