Santoso Tjoa: Buron Tapi Banding

Edisi: 15/18 / Tanggal : 1988-06-11 / Halaman : 73 / Rubrik : HK / Penulis :


SANTOSO Tjoa, pemilik PT Tomy Utama Toy, terpidana manipulasi sertifikat ekspor (SE) senilai Rp 2,4 milyar, yang sampai kini dinyatakan buron, tiba-tiba mengeluarkan jurus baru. Dari tempat persembunyiannya, entah di dalam atau di luar negeri, pertengahan Mei lalu ia mengutus seorang kuasa hukumnya, Simon Haris, B.A., untuk menyatakan banding atas vonis hakim itu, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Padahal, majelis hakim, yang diketuai Nielma Salim, dalam persidangan ini absentia - tanpa hadirnya terdakwa - di pengadilan tersebut, 7 April lalu, telah menghukum Tjoa 4 tahun penjara ditambah denda Rp 20 juta untuk kejahatan ekonomi, dan penjara 6 tahun serta denda Rp 30 juta untuk perkara korupsi. Kedua vonis itu, sesuai dengan undang-undang, telah pula diumumkan pihak kejaksaan di harian Media Indonesia pada 19 April lalu.

Menurut undang-undang pidana ekonomi, untuk perkara ekonomi itu Tjoa, 37 tahun, tidak berhak naik banding. Sementara itu, untuk perkara korupsinya, hak bandingnya juga telah hilang karena melewati jangka waktu tujuh hari sejak vonis itu diumumkan melalui media massa. Artinya, kedua vonis itu telah berkekuatan hukum yang pasti.

Tapi agaknya bukan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…