Asap Digugat, Reklame Melorot

Edisi: 15/18 / Tanggal : 1988-06-11 / Halaman : 74 / Rubrik : HK / Penulis :


UJI coba yang dilakukan Pengacara R.O. Tambunan, sebagai wakil masyarakat, menggugat PT Bentoel kandas di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diketuai I Gde Sudhara, Rabu pekan lalu menolak tuntutan ganti rugi Tambunan terhadap perusahaan rokok itu sebesar Rp 1 trilyun atas akibat buruk dari rokok Bentoel terhadap generasi muda.

Menurut majelis hakim, Tambunan tidak berhak mewakili kepentingan para remaja dan generasi muda Indonesia. Sebab, ia tidak memperoleh surat kuasa khusus dari remaja untuk menggugat PT Bentoel, yang memproduksi rokok kretek Bentoel Remaja Jaya. Padahal, menurut hukum acara yang ada, surat kuasa khusus semacam itu mutlak perlu untuk menggelar perkara di persidangan. Kecuali itu,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…