Uji Coba Pada Satpam

Edisi: 17/18 / Tanggal : 1988-06-25 / Halaman : 39 / Rubrik : HK / Penulis :


KUHAP seakan bisa ditafsirkan seenaknya. Lihat saja, satpam Pertamina yang tidak digolongkan aparat penyidik seperti polisi atau jaksa bisa diseret ke sidang praperadilan. Adegan baru di panggung peradilan ini bisa disaksikan di Pengadilan Negeri Stabat, yang bersidang di kota minyak Pangkalananbrandan sejak Senin pekan lalu.

Kisah berawal dari kejadian penggerebekan rumah Ridwan alias Aceng, 33 tahun, 14 Mei lalu, di Pangkalansusu. Ketika itu pintu kamar Aceng, 33 tahun, digedor orang dari luar. Belum melek benar dari kantuk, mata pedagang besi tua itu tertumbuk pada sekelompok petugas satpam Pertamina.

Tanpa banyak cingcong, ia diboyong ke markas Pertamina di Pangkalanbrandan. Setumpuk besi tua miliknya, sekitar 7 ton, bernilai Rp 800 ribu, diangkut. Bahkan Vespanya pun turut disita. Semua itu dilakukan Kepala Sekuriti Pertamina Pangkalansusu, Djasmani,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…