Mempertegas Kawasan Permukiman ; Mempertegas Jurus Bang Ali

Edisi: 20/18 / Tanggal : 1988-07-16 / Halaman : 94 / Rubrik : EB / Penulis :


BARANG siapa yang berkantor atau berusaha di kawasan permukiman di Jakarta kini mesti siap-siap boyong ke tempat yang lebih sesuai dengan peruntukannya. Gubernur Wiyogo, awal Mei lalu, mengeluarkan instruksi No. 135 Tahun 1988, yang mempertegas larangan berkantor -- bagi yang izinnya sudah jatuh tempo -- di kawasan permukiman. Perpanjangan izin tak bakal diberikan lagi.

"Kenyamanan daerah permukiman harus diperhatikan. Daerah permukiman tak boleh bercampur-baur dengan tempat usaha tertentu yang mengganggu lingkungan. Apa mau bertetangga dengan disko?" ujar Gubernur Wiyogo sembari tertawa, ketika dihubungi TEMPO lewat telepon di Yogyakarta, Jumat lalu.

Wiyogo pada tahap awal ini akan menertibkan kawasan Menteng dan Kebayoran Baru. Di kedua kawasan yang sudah mapan itu, kini dengan mudah dijumpai rumah yang berubah fungsi menjadi kantor, toko, salon kecantikan, praktek dokter bersama, kantor pengacara, kantor yayasan, sampai panti pijat. Saking bervariasinya jenis usaha atau perkantoran di sana, Pemda DKI sendiri tak tahu persis berapa jumlahnya.

"Karena itulah kami melakukan inventarisasi terlebih dahulu," kata Ir.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…