Pemberantasan Korupsi: Masih Ada ...

Edisi: 23/18 / Tanggal : 1988-08-06 / Halaman : 17 / Rubrik : KOM / Penulis :


Berita berjudul "Jurus Baru Menggugat Koruptor" (TEMPO, 16 Juli, Hukum) sangat menarik. Di antara sekian banyak gagasan pakar hukum yang diberitakan TEMPO, belum ada yang memberikan kesimpulan bagaimana mengembalikan uang negara yang dikorup. Namun, kita patut mengacungkan jempol bagi pakar hukum yang optimistis dalam memberantas korupsi. Sebaliknya, kita harus mengecam keras pakar hukum yang seolah-olah "memberi angin" kepada koruptor dan ahli warisnya.

Seperti juga pendapat lain, menurut saya, UU Nomor 3 Tahun 1971 sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman. Kelemahan-kelemahan UU itu antara lain tentang pidana, pembuktian, prosedur (penyidikan, penuntutan, dan peradilan). Mengenai pidana, misalnya, terlalu ringan. Sedangkan tentang pembuktian, sangat sulit. Dan perihal prosedur (acara), berbelit-belit. Pendeknya, kurang lengkap.

Lantas, haruskah kita mandek dan kapok menghadapi korupsi? Tentu tidak. Dalam usaha…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14

Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…

I
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14

Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…

K
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14

Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…