Agar Buron Pulang Kampung
Edisi: 24/18 / Tanggal : 1988-08-13 / Halaman : 96 / Rubrik : HK / Penulis :
INI kabar buruk bagi semua buron di mana pun berada, khususnya bagi mereka yang kini ngumpct di luar negeri. Jaksa Agung Republik Indonesia Sukarton Marmosudjono mengajukan gagasan yang mengagetkan: mencabut paspor dan kewarganegaraan para koruptor dan manipulator yang kabur ke luar negeri.
Sukarton, untuk soal itu, tampaknya tak main-main. Pekan lalu, hanya beberapa hari setelah gagasan itu dilontarkannya, ia berkirim surat kepada Menteri Kehakiman, meminta agar 14 orang terpidana in absentia -- 7 penyelundup dan 7 manipulator sertifikat ekspor -- dicabut paspornya.
Selain itu, Sukarton kini tengah mcmpertimbangkan dasar hukum untuk mengumumkan identitas ke-14 penjahat "berkerah putih" itu melalui media massa. "Supaya keluarganya malu dan mengimbau terdakwa agar menyerahkan diri," ujar Sukarton kepad; wartawan TEMPO Agung…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…