Ulangan Vonis Qomar
Edisi: 24/18 / Tanggal : 1988-08-13 / Halaman : 99 / Rubrik : HK / Penulis :
SUDIGDO Wongsoatmojo mungkin satu-satunya terdakwa, dalam waktu seminggu, sampai dua kali diadili dan divonis untuk perkara serupa oleh hakim yang sama. Pemilik toko Akur, di Jalan A. Yani, Purworejo, Jawa Tengah itu semula, tanpa kehadirannya, divonis Hakim Qomar M. Mukthi 3 hari kurungan, karena menggelar dagangannya sampai ke trotoar. Tapi setelah ia muncul di sidang, Rabu dua pekan lalu, vonis itu diralat hakim dan diubah menjadi denda Rp 2.500.
Semula, pada 10 Juli 1988, Sudigdo, 55 tahun, terkena penertiban ketika petugas ketertiban umum (Tibum), bekerja sama dengan polisi, melakukan operasi penertiban pedagang kaki lima.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…