Merukh Dan Tambang Emasnya
Edisi: 26/18 / Tanggal : 1988-08-27 / Halaman : 77 / Rubrik : HK / Penulis :
DRS. Jusuf Merukh, 54 tahun, tokoh senior PDI dan anggota DPR, belakangan ini lebih banyak berurusan di pengadilan ketimbang di parlemen. Belum selesai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengurus gugatannya terhadap Ketua Umum DPP PDI Soerjadi dan Sekjen Nico Daryanto -- yang memecatnya dari PDI kini di pengadilan yang sama, ia menggugat pula bekas mitra kerjanya dalam bisnis tambang emas, Theodor Hinrich Dickmann.
Merukh, direktur utama empat perusahaan pertambangan, di antaranya PT Mabuli Raya, pada 31 Agustus 1984 membuat perjanjian kerja sama dengan warga negara Jerman, Dickmann. Menurut pengacara Merukh, Sudjaan Hasibuan, mereka sepakat menggarap bisnis pencarian bahan galian emas, intan, perak, dan mineral ikutannya di Kalimantan Tengah. Merukh memang sudah 10 tahun lebih menggeluti bisnis pertambangan, sementara Dickman, 47…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…