Putra Pak De & Ganti Ruginya

Edisi: 27/18 / Tanggal : 1988-09-03 / Halaman : 38 / Rubrik : HK / Penulis :


FARID, putra Moh. Sirajuddin alias Pak De, kini benar-benar bersih dari tuduhan terlibat dalam kasus ayahnya, yang dianggap terbukti membunuh Dice Budiasih dan Nyonya Endang Sukitri. Mahkamah Agung, baru-baru ini, mengukuhkan keputusan praperadilan yang menyatakan bahwa penahanan Farid oleh polisi itu tidak sah.

Selasa pekan lalu. Farid menerima putusan Mahkamah Agung (MA), yang tidak menerima permohonan kasasi Polda Metro Jaya. "Sesuai dengan KUHAP, untuk putusan praperadilan tak dapat dimintakan kasasi," kata Purwoto S. Gandasubrata ketua majelis hakim agung yang memeriksa perkara tersebut.

Berdasarkan putusan itu, kccuali penangkapan dan penahanan terhadap Farid dianggap tidak sah, anak Pak De itu juga dinyatakan berhak mendapatkan ganti rugi Rp…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…