Menuntut Orang Berbahaya

Edisi: 27/18 / Tanggal : 1988-09-03 / Halaman : 98 / Rubrik : KRI / Penulis :


JARANG-jarang, perkara perampokan dan pembunuhan dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup. Tapi Selasa dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum, Suhaimi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut hukuman seumur hidup pada Paulus Santa Elvis Joey Alfindi Kahar, 29 tahun, dan Oim Ibrahim bin Saiman, 26 tahun. Mereka, menurut jaksa, terbukti membunuh Nyonya Bertha, 65 tahun, serta pembantunya, Nona Mistiah, 19 tahun, dan kemudian merampok harta wanita tua itu.

Perbuatan Paulus memang pantas mendapat hukuman berat. Sebab, ia bukan orang yang asing bagi keluarga Nyonya Bertha. Ia sering ke rumah korban, karena memang teman akrab Wulan, 24 tahun, anak mendiang. Ternyata, kebaikan Nyonya Bertha selama ini dibalas Paulus dengan pembunuhan keji itu. "Saya kira, orang seperti itu lebih baik berada di dalam penjara saja daripada berkeliaran di luar. Bisa membahayakan orang banyak," kata Jaksa Suhaimi.

Pada Sabtu pagi 21 November 1987, sekitar pukul 08.30, Wulan lagi bersiap-siap berangkat ke kantornya di Duta Merlin. Tiba-tiba di pintu rumahnya di Jalan Petojo Selatan, Jakarta Pusat, muncul Paulus bersama temannya, Oim Ibrahim. Sebenarnya Wulan agak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

G
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14

Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…

S
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14

Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…

K
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16

Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…