Melepas Tongkat, Menjelang Lepas ... ; Bagaimana Keamanan Tanpa Kopkamtib?
Edisi: 29/18 / Tanggal : 1988-09-17 / Halaman : 22 / Rubrik : NAS / Penulis :
SETELAH berusia dua puluh tiga tahun, akhirnya Kopkamtib dihapuskan. Berita besar ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Moerdiono, di Bina Graha, Jakarta, Selasa siang pekan lalu.
Tugas-tugas yang selama ini dipegang oleh Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), seperti dikatakan Moerdiono, dianggap telah selesai. Maka, keluarlah Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25, tertanggal 5 September 1988. Isinya: mencabut Keppres nomor 9 tahun 1974, yang mengatur pokok-pokok organisasi dan prosedur Kopkamtib.
Tapi bukankah pembangunan membutuhkan stabilitas dan Kopkamtib selama ini bertugas menopang stabilitas tersebut? Menurut Moerdiono, dengan keputusan baru ini, pemantapan stabilitas nasional itu dapat dilakukan instansi atau departemen yang ada. "Tugas-tugas Kopkamtib, yang sudah dilaksanakan dengan baik itu, sudah dapat diakhiri," ujar Moerdiono.
Guna mengoordinasikan upaya instansi dan departemen dalam pemulihan, pemeliharaan, dan pemantapan stabilitas nasional, maka di hari yang sama, melalui keputusan nomor 29 tahun 1988, Presiden Soeharto membentuk lembaga baru yang disebut Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional, disingkat Bakorstanas.
Badan baru nonstruktural ini -- seperti halnya Kopkamtib -- berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Presiden menunjuk Panglima ABRI Jenderal Try Sutrisno sebagai ketuanya. Ia dibantu anggota tetap yang terdiri atas sekretaris para Menteri Koordinator, wakil dari Markas Besar ABRI, kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Bakin. Ketua badan ini bisa menetapkan sejumlah anggota tidak tetap yang ditunjuk dari instansi atau departemen yang berkaitan dengan problem yang sedang dihadapi.
Secara ringkas, Moerdiono menjelaskan bahwa Bakorstanas akan mengemban tugas untuk menjaga stabilitas nasional. Misalnya, Bakorstanas bertugas mengumpulkan dan mengolah data serta informasi mengenai berbagai kemungkinan timbulnya hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan pada stabilitas nasional.
Selanjutnya instansi ini akan memberikan usul kebijaksanaan atau saran tindakan kepada Presiden, sebagai bahan Presiden mengambil keputusan atau memberikan petunjuk bagi terselenggaranya pemulihan, pemeliharaan, atau pemantapan stabilitas tadi.
Keputusan atau petunjuk…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?