Hakim Agung, Hakim Dipecat

Edisi: 33/18 / Tanggal : 1988-10-15 / Halaman : 25 / Rubrik : LN / Penulis :


YANG Dipertuan Agong Sultan Mahmood Iskandar, Jumat pekan lalu memecat lagi dua hakim agung Malaysia. Mereka: Tan Sri Wan Suleiman dan Datuk George Seah. Keputusan pemecatan terhadap kedua hakim agung itu dijatuhkan Sultan Mahmood Iskandar setelah sebuah pengadilan khusus menyatakan bahwa mereka bersalah.

Dalam laporan pengadilan setebal 140 halaman itu, antara lain disebutkan Wan Suleiman dan George Seah dinyatakan bersalah karena dengan sengaja menghadiri sidang Mahkamah Agung, yang memeriksa perkara bekas Ketua Mahkamah Agung Tun Salleh Abbas, di Kuala Lumpur, 2 Juli lalu. Di sidang itu, Tun Salleh, melalui pengacara Aziz Addruse, menggugat keabsahan pengadilan yang memperkarakan diri.

Mengapa Wan Suleiman dan George Seah dinyatakan bersalah? Menurut pengadilan, kedua hakim agung…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Serangan dari Dalam Buat Arafat
1994-05-14

Tugas berat yasser arafat, yang akan masuk daerah pendudukan beberapa hari ini, adalah meredam para…

C
Cinta Damai Onnalah-Ahuva
1994-05-14

Onallah, warga palestina, sepakat menikah dengan wanita yahudi onallah. peristiwa itu diprotes yahudi ortodoks yang…

M
Mandela dan Timnya
1994-05-14

Presiden afrika selatan, mandela, sudah membentuk kabinetnya. dari 27 menteri, 16 orang dari partainya, anc.…