Dokter, Pasien, Dan Informed ...
Edisi: 33/18 / Tanggal : 1988-10-15 / Halaman : 94 / Rubrik : KSH / Penulis :
MENGGUGAT dokter, tampaknya, semakin sering dilakukan orang. Sementara itu, sejauh mana dokter atau pasien harus dilindungi masih belum jelas benar. Yang kini agaknya mesti dipertegas adalah kejelasan hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam suatu tindakan medis. Dalam dunia kedokteran, hubungan ini secara tertulis dituangkan dalam apa yang disebut Informed consent.
Ingatkah Anda polemik kasus pasien Muhidin Suhenda di RSU Syamsuddin, Sukabumi? Pada Juni 1986, dr. G. Muhamad Husaeni mengangkat bola mata kanan Muhidin, karena bernanah. Akibatnya, mata pemuda berusia 20 tahun itu bolong. Belakangan orangtua Muhidin, Letnan Dua (Purn.) Mamun -- yang curiga akan terjadinya malapraktek -- menuduh Husaeni memaksakan izin operasi pada anaknya. Perkara lalu berlanjut ke pengadilan, Mumin dan Husaeni saling gugat.
Kasus itu cuma salah satu contoh, yang menunjukkan kian perlunya bukti formal hubungan hukum, ya, informed consent itu. Sebab, bukti ini kelak bisa membantu pengadilan, untuk lebih yakin dan pasti dalam menguji pertanggungjawaban dokter. Karenanya, lewat fatwa 23 Februari lalu, PB IDI mengimbau agar para dokter memperhatikan surat…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Awas, Olahraga dan Rapuh Tulang
1994-05-14Olahraga keras dan berlebihan bisa mengakibatkan rapuh tulang. pelari maraton, pebalet, atlet dayung, dan pelatih…
Dari Mana Raja Singa di Wamena?
1994-04-16Banyak penduduk pedalaman irian jaya ditemukan mengidap penyakit kelamin. sejumlah pria pernah diundang "pesiar" ke…
Cangkok Cara Tegalrejo
1994-04-16Rumah sakit tegalrejo semarang mencatat sukses mencangkok sumsum penderita talasemia. tanpa transfusi, pasien bisa hidup…