Mengadili Sepatu Mimi
Edisi: 38/18 / Tanggal : 1988-11-19 / Halaman : 37 / Rubrik : HK / Penulis :
MIMI Lidyawati, 37 tahun, pekan pekan ini membuat sejarah sebagai orang pertama yang diadili dengan tuduhan telah menghina martabat pengadilan (contempt of court). Wanita itu dituduh mencemarkan lembaga terhormat tersebut karena nekat melemparkan sepatunya kepada hakim yang lagi bersidang.
Pada 8 Agustus 1987, Mimi menggemparkan dunia peradilan. Hanya gara-gara kecewa atas vonis Hakim Abdul Razak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mimi mencopot sepatunya dan melemparkannya ke arah hakim.
Tindakan Mimi itu semakin meramaikan perbincangan masalah contempt of court (COC), yang sudah diperdebatkan pakar-pakar hukum sejak akhir 1985. Sebagian pakar hukum, ketika itu, menghendaki agar perundang-undangan pidana dilengkapi pasal COC, yang sangat dikenal di negara-negara Anglo Saxon. Sementara itu, ahli-ahli hukum lainnya beranggapan bahwa pasal tersebut tak diperlukan karena KUHP telah mengatur sanksi hukum untuk semua tindakan yang tak patut dilakukan di pengadilan.
Perdebatan ilmiah itu muncul ke permukaan menyusul berbagai insiden dalam perkara subversi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…