Hukum Adat Dan Keadilan Di Aceh

Edisi: 39/18 / Tanggal : 1988-11-26 / Halaman : 19 / Rubrik : KOM / Penulis :


Berita tentang vonis judi atas pengedar KSOB dan TSSB, yang terjadi di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh Utara, sebenarnya dapat dikategorikan sebagai suatu putusan mengejutkan. Sebab, vonis itu berhubungan dengan KSOB dan TSSB, yang pengedarannya disahkan berdasarkan keputusan Menteri Sosial.

Namun, bila dikaji lebih lanjut berdasarkan alasan hakim bersangkutan, vonis itu memang sesuai dengan bunyi pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Menurut TEMPO, hakim itu menyatakan bahwa masyarakat daerah Aceh (Pemda) menganggap kupon tersebut sama dengan judi. Bunyi pasal 27 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1970 itu sebagai berikut. "Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai di hukum yang hidup dalam masyarakat." Lebih lanjut…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14

Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…

I
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14

Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…

K
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14

Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…