Antara Dibubarkan Dan Tidak
Edisi: 39/18 / Tanggal : 1988-11-26 / Halaman : 33 / Rubrik : AG / Penulis :
ISLAM Jamaah (IJ) pada 1971 dilarang Jaksa Agung -- waktu itu Soegih Arto. Tapi sejak 1972 bekas pengikutnya ditampung di Lemkari. Hingga tahun ini keadaan mereka jadi lain lagi: ada badai mengguncang organisasi itu. Di Padang, misalnya, Ketua MUI Drs. Aguslir Noer mengimbau Jaksa Tinggi Sum-Bar agar melarang Lemkari dan Jam'iyyatul Islam, miyah pimpinan Hai Karim Djamak.
"Gelombang protes sesatnya kedua ajaran itu datang dari berbagai penjuru," kata Aguslir, 59 tahun. "Sewaktu dipanggil berdialog, pengakuan mereka memang lurus, tapi dalam prakteknya menyimpang." Kini di Sum-Bar ada 17 ajaran "sesat" yang dilarang. Tapi Lemkari dan JI yang dipimpin Djamak terus diamati. Aguslir mengaku belum melihat sendiri ajaran yang dituduh "sesat" itu. Ia cuma tahu dari berbagai surat protes, bahkan tak pernah menerima kesaksian orang yang menyaksikannya.
Lalu semua protes dipercaya? Itu yang sekarang bikin pusing Kepala Jaksa Tinggi Harhanto Josohadidjojo. "Tudingan itu bertolak dari surat protes saja," katanya. "Namun, tak mungkin ada asap kalau tidak ada apinya." Pada 24 November ini, Pakem (Pengawas Aliran-Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat) Kejati Sum-Bar akan mengadakan rapat. "Karena ini soal agama, kami harus berhati-hati," tambah alumnus FH Unpad itu pada Fachrul Rasyid dari TEMPO.
Di Aceh, menurut Badrulzaman, Sekretaris Kanwil Departemen Agama, semua aliran "sesat" itu sudah disapu. Sejak 1984 ada 12 aliran, termasuk ajaran Bantaqiyah, disikat. Dan rata-rata di tiap provinsi memang selalu ada yang dilarang. Misalnya di Sum-Ut, Sidang Jemaat Kristus yang dikembangkan Raja Dame Jona Sihotang dilarang pada 1980.
Di Ja-Bar, Aliran Kepribadian pada 1979 diberangus. Sekarang aliran kepercayaan yang boleh hidup ada 63 buah. Yang dilarang 123 jenis, berikut ajaran Ahmadiyah di Bandung dan sekitarnya, 1983. Bagaimana melakukan pengawasan terhadap kelompok itu "Mudah," kata Drs Amir, Sekretaris Pakem-Kejati Ja-Bar pada Sigit Haryoto dari TEMPO. "Walau ganti-ganti nama, mereka tak mengubah-ubah ajaran pokoknya. Tapi dengan adanya MUI dan Pakem di tingkat desa, maka tidak sulit mengawasinya"
Di Ja-Teng, Agomo Jowo Sanyoto pimpinan Ki Kere Klaten, 1983, dilarang. Menyusul 1981, Agama Islam Alim Adil…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…