Menggugat Nafkah Penyelam
Edisi: 39/18 / Tanggal : 1988-11-26 / Halaman : 95 / Rubrik : HK / Penulis :
CACAT akibat kecelakaan kerja bukan persoalan main-main bagi tenaga kerja asing. Seorang penyelam profesional asal Australia, Llyod Vaugen Ellis, 32 tahun, pekan-pekan ini menuntut ganti rugi US$640 ribu dari tiga perusahaan Indonesia yang dianggapnya bertanggung jawab atas kecacatannya. Akibat kecelakaan itu, ia mengalami gangguan pada pusat saraf -- bisa menimbulkan kelumpuhan -- sehingga tak bisa melanjutkan profesinya.
Ketiga perusahaan itu, PT Essarindo Offshore (EO), PT Atlantic Richfield Indonesia Inc. (ARII), dan PT Satmarindo, dianggap Ellis telah melakukan kelalaian, sehingga ia mengalami kecelakaan pada 1 Februari 1986. Pada hari itu, cerita Ellis, ia setelah diturunkan dari kapal Pribumi I -- milik PT Satmarindo…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…